(SJRCI-SB) IX. Ruqyah Tidak Menafikan Tawakkal ?

on Wednesday, March 2, 2005

Boleh jadi ada yang bertanya : “Apakah Ruqyah tidak menafikan tawakkal dan keharusan bersabar menerima takdir Allah?”



Pertanyaan itu secara ringkas dapat dijawab dengan mengatakan bahwa Ruqyah tidak menafikkan tawakkal kepada Allah SWT, sebagaimana itu dinyatakan oleh sekelompok ulama seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan Sulaiman bin Muhammad bin Abdul Wahhab.

25



Ibnu Taimiyah misalnya mengatakan :
“Apabila seseorang melakukan Ruqyah bagi dirinya atau orang lain, maka itu tidak menafikan tawakkal kepada Allah. Sebagaimana itu di tegaskan oleh Rasulullah SAW. Yang menafikan kesempurnaan tawakkal adalah jika dia meminta Ruqyah dari manusia, sebagaimana itu dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW tentang 70 ribu orang yang akan masuk surga tanpa hisab, yang diantara ciri – cirinya adalah : bahwa mereka tidak meminta Ruqyah; maksudnya tidak meminta Ruqyah dari manusia (yang tidak bersumber dari Qur’an dan Sunnah -pent)”

26



Sementara itu Syekh Sulaiman bin Abdullah Wahhab mengomentari hadits tersebut dengan mengatakan :
“Ketahuilah bahwa hadits itu tidak berarti bahwa mereka tidak mengambil sebab – sebab kesembuhan yang sesungguhnya, sebagaimana ini mungkin diduga oleh orang – orang pandir. Karena mengambil sebab – sebab kesembuhan secara umum merupakan dorongan fitrah yang sudah lazim dan tidak mungkin ditinggalkan oleh seseorang. Bahkan oleh binatang ternak sekalipun. Dan bahwasanya tawakkal itu sendiri merupakan sebab kesembuhan yang paling besar, sebagaimana Allah menyatakan itu dalam firman-Nya :

وَمَن يَتَوَ كَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ


“Barang siapa yang bertawakkal kepada Allah, maka dia (Allah) adalah cukup baginya.”

27



Maksudnya Allahlah yang akan menyembuhkannya. Jadi yang dimaksud dari pernyataan bahwa mereka tidak meminta Ruqyah kepada manusia adalah bahwa mereka meninggalkan hal – hal yang dilarang agama, walaupun mereka membutuhkannya, semata – mata karena ingin bertawakkal kepada Allah. Seperti meminta Ruqyah kepada manusia (yang tidak bersumber dari Qur’an an Sunnah) dan iktiwa. Jadi kenyataan bahwa mereka meninggalkan itu bukanlah karena keduanya merupakan faktor kesembuhan, tetapi karena ia merupakan pengobatan yang dilarang. Apalagi bila orang yang sakit itu yang menyangka bahwa pengobatan ini yang akan menyembuhkannya, mulai menggunakan sarang laba – laba. Sedang melakukan berbagai bentuk pengobatan yang tidak dilarang agama (misalnya seseorang yang meruqyah dirinya dan tidak memintanya dari orang lain). Maka hal ini tidak bertentangan dengan tawakkal dan bahwa meninggalkannya bukanlah hal yang dianjurkan.”

28



(bersambung..... )
» Judul Selanjutnya Kapan Saatnya Ruqyah Bermanfaat ?



–-

26

Majmu Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, Jilid I hal : 328.

27

Q.S At Thalaq : 3

28

Tafsir Al Aziz Al Hamid, Sulaiman bin Abdul Wahb, hal 110.



46-51

0 comments:

Post a Comment